Semua Pasti Tak Percaya, KPUD Pandeglang Ungkap Dana Kampanye Pasangan Pilkada Hanya Rp 1 Juta

- 26 September 2020, 15:20 WIB
Dua Paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang 2020, Irna-Tanto (INTAN) Nomor 1 dan  Thoni-Imat ‎Nomor 2 tampak tenang mengikuti agenda deklarasi kampanye damai di Aula KPU Pandeglang, Sabtu 26 September 2020.   ‎
Dua Paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang 2020, Irna-Tanto (INTAN) Nomor 1 dan  Thoni-Imat ‎Nomor 2 tampak tenang mengikuti agenda deklarasi kampanye damai di Aula KPU Pandeglang, Sabtu 26 September 2020.  ‎ /Endang Mulyana /

PR CIREBON - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020, biasanya diisi orang-orang dengan pendanaan yang tergolong besar, seolah itu akan memastikan kemenangan mereka.

Namun begitu, KPUD Pandeglang mengungkap adanya saldo awal dana kampanye dari pasangan calon Thoni Fathoni Mukhson-Miftahul Tamamy (Toat) yang hanya Rp1 juta.

Bahkan, Angka ini jauh di bawah lawannya, pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) yang sebesar Rp5 juta.

Kedua pasangan ini sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan oleh masing-masing Paslon pada hari terakhir batas waktu penyerahan pada Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga: Jangan Berlebihan Respon Sinyal Resesi Sri Mulyani, DPR: Jokowi Bisa Bawa Keluar RI dari Kesulitan

“Kedua pasangan calon tersebut sudah menyampaikan dan formulir model LADK1-Paslon akan diumumkan di laman KPU Pandeglang dan papan pengumuman,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri pada Sabtu, 26 September 2020.

Lebih lanjut, Samsuri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa tanggal 25 September 2020 sampai dengan pukul 18.00 WIB adalah hari penyampaian LADK bagi Paslon.

Adapun yang disampaikan tim pasangan calon yaitu LADK1 sampai dengan LADK5 sesuai dengan ketentuan PKPU 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Rangking 17 Terbanyak, Satu Persen Kematian akibat Covid-19 Ada di Indonesia

“Bahwa sesuai dengan ketentuan, tim pasangan calon menyampaikan LADK tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan serta dalam penyampaiannya diawasi langsung oleh Bawaslu Pandeglang,” pungkas Samsuri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x