Pemerintah Tolak Penundaan Pilkada, Gibran: Keputusan Ada di KPU, Bukan di saya, Bukan di Bapak Saya

- 24 September 2020, 08:30 WIB
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming //Instagram/@jokowi, @gibran_rakabuming

PR CIREBON - Pilkada Serentak 2020 nampaknya masih akan tetap dilaksanakan pada Desember mendatang meski pandemi virus Corona masih melanda Indonesia.

Banyak pihak menyuarakan penundaan Pilkada demi kesejahteraan masyarakat, agar Pilkada tak menjadi klaster maut akibat Covid-19 yang masih belum teratasi hingga saat ini.

Berkaitan dengan penolakan penundaan Pilkada 2020 oleh pemerintah mendapatkan respon dari Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri di Pilwalkot Solo mendatang.

Baca Juga: Umrah Mulai Dibuka 4 Oktober 2020, Kemenag RI Tunggu Keputusan Soal Negara yang Diizinkan Arab Saudi

Menurut Gibran, keputusan untuk menunda atau tetap dilaksanakan Pilkada berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika Pilkada harus di tunda, Gibran mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Begitu pula jika (Pilkada) tetap digelar pada bulan Desember 2020, dirinya menyatakan siap untuk maju sebagai wali kota Solo.

"Mau ditunda mau bulan Desember itukan keputusannya ada di KPU. Mau ditunda, saya siap, Monggo. Kalau tetap bulan Desember, Monggo. Saya terserah-terserah saja. Keputusan ada di KPU, bukan di saya, bukan di bapak saya,"papar Gibran, Rabu, 23 September 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Okezone.

Baca Juga: Minta Sumatera Barat Diubah jadi Minangkabau, Fadli Zon: Hubungannya dengan Keistimewaan Sejarah

Saat ditanya nomor yang diharapkan Gibran pada pengundian nomer yang rencananya akan digelar KPU, Kamis 24 September 2020 besok, Gibran tak mempersoalkan akan mendapatkan nomor berapa pun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x