Larang Konser Musik hingga Gerak Jalan, KPU Revisi Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 09:35 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 //RRI

PR CIREBON – Setelah spekulasi dan polemik berbulan-bulan tentang pengumpulan massa selama kampanye Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, pada Kamis 24 September 2020 menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," katanya, dilansir dari situs Antara oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Umrah Mulai Dibuka 4 Oktober 2020, Kemenag RI Tunggu Keputusan Soal Negara yang Diizinkan Arab Saudi

Kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut mengenai rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Selain itu, terdapat pula kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Aturan dalam pasal tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Baca Juga: Minta Sumatera Barat Diubah jadi Minangkabau, Fadli Zon: Hubungannya dengan Keistimewaan Sejarah

Sanksi yang dimaksud berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Ada pula penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x