Pasal selanjutnya mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi bagi pelanggaran ini berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Baca Juga: Menapak Jejak Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pejabat Imigrasi
Selain itu, ada pula penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***