Larang Konser Musik hingga Gerak Jalan, KPU Revisi Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 09:35 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 //RRI

Pasal selanjutnya mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi bagi pelanggaran ini berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Baca Juga: Menapak Jejak Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pejabat Imigrasi

Selain itu, ada pula penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x