Khofifah Usul Ganti Definisi Kematian Covid-19, Rocky Gerung: Disuruh Istana Buat Protes ke Terawan

- 22 September 2020, 17:20 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa /

PR CIREBON - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa punya wilayah dengan kasus kematian akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga ia menimbulkan polemik baru karena meminta adanya pergantian definisi kematian akibat Covid-19.

Tepatnya, beberapa waktu lalu sempat beredar kabar Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat kepada Menteri kesehatan yang mengajukan usulan klasifikasi pelaporan kasus kematian Covid-19.

Hal ini juga disampaikan Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi bahwa pengklasifikasian kematian ini harus sesuai dengan World Health Organization (WHO), yakni kematian dengan Covid-19 yang disertai penyakit penyerta dan kematian murni karena Covid-19.

Baca Juga: Menkeu Sengaja Cekal Putra Soeharto demi Pengalihan Isu, Stafsus: Hanya Jalankan UU kok Dituduh

Kemudian berikutnya, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr M Subuh juga mengungkap hal yang sama pada 17 September lalu, bahwa definisi operasional kematian harus benar.

"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19," demikian pernyataan Subuh dalam press rilis kementerian kesehatan.

Maka sontak saja, usulan penggantian definisi kematian Covid-19 ini menarik perhatian pengamat politik Rocky Gerung, seperti disampaikan dalam unggahan kanal Youtube Rocky Gerung Official terbarunya berjudul 'Otak-atik Statisitik KOV1D Bikin Tambah Stup1d!!' yang dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Gerindra Sudah Beda Skenario dengan Arief Poyuono, Pengamat: Manuvernya Terlalu Gaduh dan Blunder

Secara gamblang, Rocky menilai bukan kapasitas Khofifah sebagai Gubernur untuk mengusulkan penggantian definisi tersebut.

"Jadi Khofifah mengusulkan sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya itu, konsep itu. Kan mestinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang mengusulkan kan untuk rubah definisi, kan," ungkap Rocky.

Artinya, pandemi Covid-19 adalah wilayah akademis serta para epidemiolog, sehingga terlarang untuk Khofifah yang menjabat sebagai Gubernur.

"Terlarang Khofifah untuk mengambil alih wilayah akademis. Pandemi itu adalah wilayah epidemiolog. Bagaimana mungkin Gubernur mengajukan suatu dalil yang enggak ada dasarnya, walaupun dia riset, enggak bisa itu. Itu wilayah akademis," jelas Rocky.

Baca Juga: Jawa Barat Sudah Masuk Musim Penghujan, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah Waspada Bencana

Lebih lanjut, Rocky juga menyebut seorang Gubernur tidak seharusnya mengajukan definisi Covid-19, meski diklaim dari panduan WHO.

"Panduan dari WHO, mestinya IDI, pakai mulut IDI atau Gugus Tugas. Kan ajaib setiap Gubernur membaca panduan WHO terus dia tafsirin sendiri tuh. Kalau daerahnya merah menuju hitam bahwa setiap hari ribuan orang mati, maka kita ubah aja definisinya."papar Rocky

Dengan demikian, Rocky mencurigai inisiatif penggantian definisi ini bukan resmi dari Gubernur Khofifah, bisa jadi berasal dari suruhan orang istana untuk protes ke Menkes Terawan.

Baca Juga: 39 Bencana akibat Curah Hujan Ekstrem Ada di Bogor, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah Se-Jabar Siaga

"Ini kita mau lihat sebetulnya Khofifah inisiatif sendiri atau disuruh oleh seseorang, kan itu masalahnya. Nah kalau disuruh oleh IDI, saya masih percaya tuh. Tapi kan IDI enggak mungkin menyuruh Gubernur. Gubernur hanya bisa disuruh oleh Istana, maka logika saya Khofifah itu disuruh oleh Istana untuk usulkan pada Menkes," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x