Telat Proses Raperda Jember, Khofifah Tegas Hukum Bupati Faida Tanpa Gaji Selama 6 Bulan

- 9 September 2020, 16:15 WIB
Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida /

PR CIREBON - Bupati Jember Faida kedapatan telat memproses Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif dengan tidak membayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Dilansir dari RRI, Khofifah menjelaskan hak-hak keuangan itu sudah termasuk dengan gaji pokok bulanan yang tidak akan diterima Faida selama enam bulan mendatang.

Baca Juga: MPR: Ketegasan Kebijakan dari Pusat hingga Bawah Bisa Jadi Cara Tepat Menangani Pandemi Covid-19

“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” ungkap Khofifah dalam surat yang tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Secara jelas, surat yang telah ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya dan keputusan sanksi berlaku sejak ditetapkan tersebut.

Sementara itu, surat itu juga mencantumkan beberapa pencabutan hak lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x