PR CIREBON - Bupati Jember Faida kedapatan telat memproses Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif dengan tidak membayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Dilansir dari RRI, Khofifah menjelaskan hak-hak keuangan itu sudah termasuk dengan gaji pokok bulanan yang tidak akan diterima Faida selama enam bulan mendatang.
Baca Juga: MPR: Ketegasan Kebijakan dari Pusat hingga Bawah Bisa Jadi Cara Tepat Menangani Pandemi Covid-19
“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” ungkap Khofifah dalam surat yang tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Secara jelas, surat yang telah ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya dan keputusan sanksi berlaku sejak ditetapkan tersebut.
Sementara itu, surat itu juga mencantumkan beberapa pencabutan hak lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.***