Cegah Penyebaran Covid-19 Meningkat, Pengemudi Ojol Bisa Bawa Penumpang dengan Teknologi Geofencing

- 22 September 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang sudah berlangsung kedua kalinya ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (Ojol) tetap bisa membawa penumpang.

Hanya saja, pengemudi ojol harus menerapkan teknologi geofencing.

Merespon hal itu, gojek pun langsung dengan sigap mengenalkan serta menerapkan teknologi geofencing itu.

“Melalui geofencing, layanan kami tidak bisa beroperasi di wilayah zona merah. Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide,” jelas Gautama Adi Kusuma, VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek, Senin, 21 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Luhut Perintahkan Terawan 'Turun Gunung' ke 8 Provinsi Utama

Prinsip cara kerja teknologi ini ialah menandai sebuah area secara virtual menggunakan jaringan satelit Global Positioning System (GPS). Tujuanya, untuk membatasi lokasi sekaligus mempermudah proses distribusi ke area yang ditentukan.

Adi menuturkan, dengan teknologi geofencing itu gojek secara real-time dapat memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang mendekati zona tertentu, atau didapati sedang berkerumun.

Selain itu, Grab pun diketahui juga sudah menerapkan teknologi tersebut, Decacorn asal Singapura ini menerapkan teknologi geofencing untuk mendeteksi GPS mitra pengemudi yang berkumpul dalam satu lokasi.

Baca Juga: Bertabur Bintang dan Cerita Epik, 9 Rekomendasi Drama Thailand Terbaik Wajib Masuk Watchlist

Lalu secara persuasif, Grab menerjunkan puluhan personil untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh mitra pengemudi.

Tim akan memberikan imbauan kepada mitra yang masih berkumpul di satu area.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengizinkan ojek online seperti Grab dan Gojek untuk membawa penumpang.

Baca Juga: Terkuak! Bukan dari Petir, Asal Suara Dentuman di Jakarta Ternyata dari Bahan Peledak

Namun Pemprov meminta aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing.

Penerapan teknologi tersebut dalam rangka memenuhi peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020.

Surat ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi, pengemudi ojek online boleh mengangkut penumpang tetapi tak diperkenankan berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, wajib menjaga jarak minimal dua meter dengan sopir roda dua lainnya saat menunggu penumpang.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x