Sedangkan selama periode yang sama, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada sebanyak 12.466 orang.
Dengan demikian, total pelanggar protokol kesehatan yang ditindak oleh tim gabungan dalam kurun waktu 14-19 September 2020 adalah sebanyak 30.384 pelanggar.
Hal lain yang dituju Satgas gabungan pengawas protokol kesehatan, ternyata bukan hanya melakukan penindakan terhadap individu, tetapi tercatat telah menutup dua perkantoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Selama Operasi Yustisi ini sebanyak dua perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” jelas Nana, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Sementara itu, tercatat juga lebih dari seratus restoran atau rumah makan yang ditutup karena memperbolehkan masyarakat makan di tempat, karena selama PSBB, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang saja
Baca Juga: Pilkada Lebih Baik Ditunda ketimbang Korbankan Rakyat, DPR: Nyawa Paling Utama, Politik Nanti Aja
“Sebanyak 119 restoran atau rumah makan kita tutup karena masih menyediakan tempat kepada masyarakat untuk makan langsung di masa pandemi COVID-19 ini,” pungkas Nana.***