Dari uang USD500 ribu tersebut, Pinangki menyerahan 50 ribu dolar kepada Anita Dewi Kolopaking, yang ditunjuk Djoko Tjandra sebagai penasehat hukum.
“Sisanya, USD450 ribu (Rp6,6 miliar) masih dalam penguasan tersangka Pinangki,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, maka Kejagung mempersangkakan Pinangki telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus fatwa MA.***