Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyebutkan, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejagung.
"kemudian Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas kromatografi , serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang kita lakukan pendalaman, untuk kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan didalam proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana" kata Listyo.
Baca Juga: Pukulan Telak Terhadap Karier, Deretan Idol K-Pop ini Terlibat Skandal Besar yang Jatuhkan Citra
Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," tambahnya.***