Anies Baswedan Berniat Cairkan Dana Rp1,4 Triliun, Golkar: Luar Biasa Dana Penanganan Covid-19 DKI

- 15 September 2020, 20:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Pikiran Rakyat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk mencairkan dana sebesar Rp1,4 triliun yang bersumber dari cadangan daerah.

Keinginan itu lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta sangat terdampak, terlebih dengan adanya wabah virus Corona atau Covid-19.

Menyikapi rencana Anies, DPRD DKI langsung mempertanyakannya. Sebab, sepengetahuan dewan, anggaran yang digelontorkan oleh gubernur DKI sudah sangat banyak.

Baca Juga: Preman Dikerahkan untuk Jaga Protokol Kesehatan, Anggota DPR: Jangan Sampai Terjadi, Rawan Sekali

Bukan hanya dari anggaran daerah, tapi juga terdapat anggaran dari bantuan pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai triliunan.

"Pemerintah pusat bantu DKI Rp4,8 triliun, itu luar biasa. DKI sendiri alokasikan Rp10 triliun dari APBD. DKI mau pinjam lagi ke pusat Rp12,5 triliun. Dana cadangan yang Rp1,4 triliun mau dicairkan lagi, luar biasa dana penanganan Covid-19 DKI," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco di Jakarta, Selasa, 15 September 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva dalam artikel berjudul Mau Cairkan Duit Rp1,4 Triliun, Anies Diserang Lagi, sama Golkar Pula.

 

Maka dari itu, dengan tegas ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana Covid-19 di DKI secara transparan.

Baca Juga: Cegah Kematian akibat Covid-19, Meksiko Larang Warga Dibawah Umur Beli Makanan Cepat Saji

"Ke mana semua uang itu dipakai sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dan penjelasannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dalam rapat dengan anggota DPRD DKI Jakarta Senin kemarin bahwa dampak Covid-19 sangat memukul perekonomian kota Jakarta.

"Sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah. Dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah kita sepakati bersama dalam APBD sebesar Rp82.195.994.476.363," katanya.

Baca Juga: Imam Masjid Dibacok hingga Syekh Ali Jaber Ditusuk, PA 212 Serukan Kewaspadaan Lawan Pembenci Islam

Pada kenyataannya, sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp35.899.928.943.968,9 (atau 41 persen). Untuk itu, sangat diperlukan mencari sumber pendapatan lain di luar target yang telah disepakati, yaitu di antaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran," katanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x