8 Provinsi Sumbang 75 Persen Kasus Aktif Covid-19, Luhut Pandjaitan Diminta Bereskan dalam 2 Pekan

- 15 September 2020, 09:46 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan). /Kolase Instagram/@jokowi dan Antara

PR CIREBON – Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, kini akan dikonsentrasikan di sembilan provinsi yang menjadi kontribusi terbesar terhadap jumlah total penyebaran secara nasional.

Di antara sembilan provinsi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marinvest) mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkannya untuk membantu menurunkan penambahan kasus Covid-19 di sembilan provinsi tersebut.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut ketika konferensi virtual bersama Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi.

Baca Juga: Khawatir Korban Nyawa Covid-19 Kian Banyak, IDI Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Tenaga Medis

Luhut mengatakan bahwa perintah itu dikeluarkan presiden, disebabkan karena delapan dari sembilan provinsi itu berkontribusi sebanyak 75 persen dari total keseluruhan kasus atau 68 persen dari total kasus aktif.

Menko Luhut menambahkan, setidaknya terdapat tiga strategi yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama tersebut.

Adapun tiga strategi tersebut di antaranya, pertama, melakukan operasi yustisi sebagai bentuk penegakan disiplin protokol Kesehatan. Luhut menegaskan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi masyarakat yang kedapatan melanggar penggunaan protokol kesehatan.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tuturnya.

Baca Juga: PSBB Ketat Harap Libatkan TNI dan Polri, DPR: Bukan Represif, tapi Persuasif Tekankan Disiplin DKI

Kedua, meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 guna menurunkan mortality rate. Ketiga, meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 pada setiap provinsi.

Luhut juga menegaskan bahwa dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi tersebut akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegas Luhut.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bisa Dipidana Mati, Ahli Hukum: Tertangkap Tangan, Bukti Kuat

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD mengingatkan, perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” ucap Mahfud.

Mahfud menyarankan, kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi Perda ke DPRD. Karena hingga saat ini, baru ada 2 Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.

Baca Juga: PBSI Butuh Regenerasi Pengurus, Deretan Atlet Legenda Sepakat Dukung Moeldoko Jadi Ketum Baru

Mahfud menambahkan bahwa dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sebagai informasi, mulai hari ini operasi yustisi tersebut telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi itu. Akan tetapi, beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x