Usai Heboh Kades Polisikan Warganya Sendiri, PN Tangerang Datangi Lokasi Sengketa

- 2 Desember 2023, 19:07 WIB
Usai Heboh Kades Polisikan Warganya Sendiri, PN Tangerang Datangi Lokasi Sengketa
Usai Heboh Kades Polisikan Warganya Sendiri, PN Tangerang Datangi Lokasi Sengketa /Adt sc prmn/

SABACIREBON-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mendatangi lahan yang disengketakan antara warga dan pemerintah desanya di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 1 Desember 2023.

Kedatangan mereka di lokasi bakal lahan pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa tersebut, untuk menggelar sidang secara langsung.

Dalam agenda sidang di lokasi tersebut, terlihat pihak dari Pengadilan Negeri Tangerang mendata objek-objek yang disengketakan.

Baca Juga: Anggaran Rp 55 miliar Gabungan Pusat dan Kabupaten Bandung Disiapkan untuk Perbaiki Jembatan Citarum

Aktifitas mereka langsung disaksikan sejumlah warga bersama kuasa hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Cikupa.

Kuasa hukum warga, M. Nuzul Wibawa, menuturkan pada kesempatan tersebut pihaknya membuktikan keberadaan dari objek-objek persidangan, yang coba mereka pertahankan saat ini.

"Objek yang kita dalilkan sebagai hak warga, itu sudah kita tunjukan mulai dari yang pertama sampai terakhir, seperti dimana letaknya, batas-batasnya " ungkap Nuzul di lokasi.

Baca Juga: Siapakah Bintang Premier League dan WSL yang akan Dapat Penghargaan Pemain Terbaik Penggemar? Ini Ulasannya

Ia menuturkan, selanjutnya akan dihadirkan saksi di dalam persidangan pada kasus tersebut, dimulai dari pihak warga.

"Intinya sudah dicek semuanya dan sudah dikonfirmasi juga ke pihak tergugat, bahwa memang objeknya sesuai. Artinya objek itu memang betul dikuasai, ditempati, oleh warga yang tinggal disitu" katanya.

Sementara itu diketahui, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, tidak hadir dalam agenda sidang pemeriksaan tempat tersebut.

Baca Juga: Serius Tatap Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Bisa Bawa 2 Tim Saat TC di Turki

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Cikupa itu menjelaskan, ketidakhadirannya di lokasi karena harus mendampingi kegiatan Pj Bupati Tangerang di wilayah lain.

"Walaikumsalam saya tidak hadir ada undangan dari PJ Bu pati," sebutnya singkatnya.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan ini sudah bergulir cukup lama. Bahkan dalam perjalanannya, beberapa warga sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang, dengan tuduhan penyerobotan dan memasuki pekarangan orang lain.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Ingatkan Para Caleg Wajib Kantongi Surat Izin Ini, Saat Gelar Kampanye

Penetapan itu terjadi, setelah pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Cikupa, melaporkan warganya sendiri, yang telah meninggali lahan tersebut hingga puluhan tahun lamanya.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Cikupa saat itu bahkan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Mulai dari Ketua Umum APDESI Surta Wijaya, hingga pegiat hukum dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, menyayangkan langkah yang dianggap tidak bijak tersebut.

Baca Juga: Wahai Para Kandidat Capres, Isu Pangan Jangan Cuma Jualan untuk Raih Suara!

“Karena tidur saja tidak enak kalau pemimpin laporin warganya sendiri gitu kan,” kata Surta kepada awak media, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Nuzul Wibawa pun mengaku heran dengan penetapan tersangka, kepada sejumlah kliennya tersebut.

Padahal katanya, mereka telah menempati lahan yang ditinggali ini hingga puluhan tahun lamanya, meskipun saat ini dalam gugatan.

Baca Juga: SMPN 18 Bandung Wujudkan Sekolah Bebas Sampah dengan Gerakan Mistar dan Kreativitas Ecobricks

Seharusnya kata dia, ada pembuktian terlebih dahulu siapa pemilik dari lahan tersebut melalui hukum keperdataan masalah kepemilikan, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita gugat secara keperdataan, kita minta kejelasan bahwa ini adalah warga yang berhak tinggal disini. Namun ternyata entah bagaimana pertimbangannya dari pihak sana, warga justru dilaporkan ke polisi" katanya.

Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Pihaknya sebagai warga negara yang baik lanjut Nuzul, membela sesuai aturan yang berlaku dengan menggugat secara keperdataan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Perjalanan Nataru, 39.014 Tiket KA Terjual Sebelumnya

"Kalau udah jelas punya siapa, misal punya warga ya sudah tak ada hak untuk minta-minta keluar. Atau sebaliknya menurut pustusan hakim bahwa ini bukan punya warga, ya sudah warga harus keluar, nah ini kan belum ada," tegas Nuzul.***(Adt)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x