SABACIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Partai Politik (Parpol), maupun para Calon Legislatif (Caleg) yang akan melaksanakan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
“Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kami ingatkan agar peserta Pemilu terlebih dahulu mengurus izin ke kepolisian atau STTP, minimalnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,”kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara kepada wartawan, Sabtu 2 Desember 2023.
Menurut Dede, izin STTP dari Kepolisian itu wajib dikantongi oleh peserta Pemilu. Karena STTP ini bertujuan salah satunya guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau kegiatan kampanye di luar jadwal.
“Kalau peserta Pemilu tidak mengantongi STTP, ketika melakukan kampanye jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,”ucapnya.
Di dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, lanjut dia, harus ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.
Tak hanya itu, kata dia, pada STTP dari Kepolisian yang dikantongi peserta Pemilu sendiri meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya.
“Kalau 2 hari memasuki masa kampanye itu, sudah ada beberapa peserta pemilu yang membuat STTP. Nah, bagi yang belum kami ingatkan itu, sebab kalau tidak membuat itu bentuk pelanggaran,”ucapnya.