Masih menurut dia, ada beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP. Misalnya, rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
“Kalau STTP tidak dimiliki parpol dan mereka sudah melaksanakan kampanye, tentunya itu menjadi temuan pelanggaran bawaslu,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Majalengka Sebut Tidak Ada Sanksi yang Bakal Diberikan Pada Bupati Majalengka
Dede menambahkan, jika STTP sudah dikantongi, peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye. Sebab, saat ini memang sudah masuk masa kampanye.
“Masa kampanye itu dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Dardiri meminta seluruh parpol agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Eks Komisioner Bawaslu Majalengka Angkat Bicara Diulangnya Rekruitmen KPU di Sejumlah Daerah
“KPU kan telah mengeluarkan, titik mana saja yang bisa dipasangkan APK oleh peserta pemilu. Kami mengimbau kepada parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” tuturnya.
Dia juga mengajak masyarakat Majalengka bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye yang telah dimulai ini.
“Intinya kami siap mengawasi jalannya masa kampanye ini, baik mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,”