Penampungan Pengungsi Rohingya Berbatas Waktu, Pengamat: UNHCR, Jangan Buat Rakyat Aceh Resistensi

- 14 September 2020, 11:53 WIB
Pengungsi Rohingya terlihat tengah beristirahat di pesisir Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Senin 7 September 2020. Sebanyak 296 pengungsi etnis Rohingya, terdiri dari 104 orang laki-laki, 178 orang perempuan dan 14 orang anak-anak terdampar ke perairan Aceh pada Senin dini hari, pukul 02.30 WIB
Pengungsi Rohingya terlihat tengah beristirahat di pesisir Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Senin 7 September 2020. Sebanyak 296 pengungsi etnis Rohingya, terdiri dari 104 orang laki-laki, 178 orang perempuan dan 14 orang anak-anak terdampar ke perairan Aceh pada Senin dini hari, pukul 02.30 WIB /ANTARA FOTO/Rahmad

PR CIREBON - Pengamat sosial politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Iqbal Ahmady M Daud MIP meminta UNHCR untuk mempercepat proses tindak lanjut keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Menurut Iqbal, kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah tepat dengan menampung sementara ratusan pengungsi Rohingya itu di Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar pengungsi Rohingya.

"UNHCR juga harus memberi kejelasan untuk segera tindaklanjuti dan Pemko Lhokseumawe saya pikir keputusan untuk menampung sudah tepat," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Surabaya Diminta Contoh DKI Jakarta Buat PSBB Total, Pakar: Jangan Nanggung, Nanti Kasus Naik Lagi

Lebih lanjut, Iqbal pun memahami langkah yang dilakukan pemerintah Aceh dalam penanganan Rohingya sudah mempertimbangkan dua perspektif yakni kebijakan dan kebijaksanaan.

Dari perspektif kebijakan, tentu Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga harus mengikuti instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat yang juga memiliki bidang terkait penanganan pengungsi Internasional.

"Tapi ini manusia yang menjadi pengungsi dan butuh penanganan segera terutama aspek primer seperti makanan, tempat tinggal, dan kesehatan, itulah perspektif kebijaksanaan dari kita Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Aceh," jelas Iqbal, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Kasihan Mahasiswa UI Dibungkam Lewat Pakta Integritas, Fadli Zon: Aktivis Panggilan Sejarah, Abaikan

Artinya, kebijakan Pemko memberikan tempat penampungan untuk memenuhi kebutuhan dasar Rohingya memang berdasar pertimbangan kemanusiaan, tetapi tak bisa dipungkiri hal ini juga memiliki batas waktu, tidak untuk selamanya.

"Kebijakan Pemko untuk menampung sudah cepat dalam perspektif kemanusiaan, bukan sekedar perspektif kebijakan tapi juga ada perspektif kebijaksanaan, tapi ada waktu juga bukan dalam waktu tidak terbatas," paparnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x