PR CIREBON - Peristiwa Syekh Ali jaber ditusuk seorang pria berinisial AA pada Minggu, 13 September 2020 kemarin, ternyata membangkitkan komentar publik terhadap peran ulama tanah air.
Pemilik nama Ali Saleh Mohammed Ali Jaber ini, merupakan seorang ulama sekaligus pendakwah asal Madinah yang berkewarganegaraan Indonesia.
Penusukan itu terjadi di sebuah masjid di Bandar Lampung ketika tengah mengisi kajian keagamaan. Hingga saat ini, belum diketahui motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Syekh Ali Jaber itu.
Baca Juga: Surabaya Diminta Contoh DKI Jakarta Buat PSBB Total, Pakar: Jangan Nanggung, Nanti Kasus Naik Lagi
Peristiwa penusukan terhadap ulama ini, jelas menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para ulama lain ketika akan berdakwah. Sehingga perlu adanya undang-undang terkait perlindungan negara terhadap para ulama di Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Fraksi PKS DPR RI kembali mengingatkan terkait pentingnya regulasi Rancangan Undang-Undang atau RUU perlindungan ulama dari pemerintah di tanah air.
Menurut Abdul Kifri Faqih, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu mengatakan peristiwa penusukan itu seakan menjadi pengingat bahwa para ulama di Indonesia berada dalam posisi bahaya yang perlu dilindungi.
"Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata Abdul Fikri Faqih, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Kasus Denny Siregar Hina Santri Tasikmalaya Memanas Lagi, Forum Mujahid Siap Buat Pengadilan Rakyat
Anggota DPR yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada pendakwah dan ulama asal Saudi, Syeikh Ali Jaber itu.