Datangi MK, Amien Rais hingga Din Syamsuddin Kembali Gugat UU Penanganan Virus Corona

- 11 September 2020, 07:30 WIB
Amien Rais.*
Amien Rais.* /ANTARA/Reno Esnir

PR CIREBON - Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk, kembali mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 soal Penanganan Virus Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, permohonan pengujian undang-undang tersebut sempat dicabut pada Agustus 2020.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Din Syamsuddin cs melakukan perubahan sehingga permohonan baru tidak sama dengan permohonan yang ditarik pada akhir Agustus 2020.

Baca Juga: Terpancing Emosi hingga Mengaku Membunuh Yodi Prabowo, Warga Riau Diamankan Pihak Kepolisian

"Permohonan yang diajukan kembali oleh para pemohon yang telah dilakukan perubahan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya" ujar pemohon dikutip dari permohonannya, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul Amien Rais cs Kembali Gugat UU Penanganan Corona.

Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah Covid-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permohonan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal PSBB Total, Donny: Gubernur Memang Boleh Ambil Tindakan Sendiri

Untuk pengujian materiel, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Lebih lanjut, Pasal 6 Ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.

Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x