Covid-19 di Jakarta Menggila, Anies Baswedan Akhirnya Tarik Tuas Rem Darurat Berlakukan PSBB Total

- 10 September 2020, 08:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers Rabu, 9 September 2020 di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers Rabu, 9 September 2020 di Jakarta. /twitter @DKIJakarta

"Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengeraman maka dari data yang kita miliki ini, bisa dibuat proyeksi dalam waktu sekitar sebulan tempat tidur di RS akan penuh dan tidak akan bisa menampung pasien Covid-19 lagi," kata Anies.

Baca Juga: Menag Fachrul Dibantai DPR dengan Ragukan Keislamannya, PKB: Peringatan Keras Agar Jaga Ucapan

Untuk tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) yang saat ini berjumlah 528 unit, bila kenaikan kasus terus berjalan dan meningkat drastis, maka diprediksi 15 September 2020 akan penuh jika tanpa pembatasan model PSBB Total.

Meskipun mendorong peningkatan 20 persen seperti yang sedang dilakukan, hanya akan mengulur sampai 25 September 2020 jika tanpa PSBB Total.

Sementara untuk tempat tidur isolasi, Anies menyebut Pemprov memprediksi akan habis tanggal 17 September 2020 jika tanpa pemberlakuan pembatasan model PSBB Total.

Baca Juga: Murka Dituding Cucu PKI Sumbar, Arteria Dahlan: Hasril Jahat Banget Buat Pembunuhan Karakter

Jikapun menambah kapasitas tempat tidur menjadi 20 persen, tempat tidur isolasi RS di Jakarta akan penuh oleh pasien Covid-19 pada 6 Oktober 2020.

"Ya memang dalam jangka pendek kita akan meningkatkan jumlah tempat tidur, kalau enggak pembatasan ketat ini hanya ulur waktu rumah sakit akan kembali penuh dalam sebulan," ucapnya.

Dengan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 atau positivity rate sebesar 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, dan perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah