SABACIREBON -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 taati peraturan agar Pemilu berjalan demokratis dan berintegritas.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengingatkan kepada para pimpinan partai politik di Kabupaten Wonosobo agar mencermati dan mematuhi ketentuan yang dibuat oleh KPU.
Menurut Sarwanto Priadhi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, maka tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Presiden Jokowi Akan Resmikan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih , Simak Disini
Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan masuk pendaftaran pasangan Capres/Cawapres. Tak lama setelah itu baru masuk pada tahapan paling krusial yaitu tahapan kampanye.
Selama tahapan kampanye itu para peserta Pemilu bisa melaksanakan jenis kegiatan seperti penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan debat pasangan Capres/Cawapres.
Sedangkan kegiatan rapat umum dan pemasangan iklan di mediacetak/elektronik baru boleh dilaksanakan mulai 21 Januari-10 Februari 2024.
Baca Juga: Gugatan Batas Usia 65 Tahun dan Dua Kali Daftar Pilpres Ditolak Mahkamah Konstitusi