SABACIREBON - Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023, Hakim Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan permohonan pertama gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
"Mengumumkan bahwa permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Sementara permohonan pemohon untuk selain itu dan selebihnya ditolak," kata Anwar Usman.
Baca Juga: Kok Polisi Bawa Parang Saat Ngawal Survey di Rempang? Ini Penjelasan Polda Riau
Gugatan ini diajukan oleh Gulfino Guevarrato dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.
Pada pokok permohonan pertama, Gulfino meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak diinterpretasikan sebagai "berusia paling sedikit 21 tahun dan paling banyak 65 tahun pada saat pengangkatan pertama."
Kedua, pemohon juga meminta agar ditambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu, yaitu "atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama."