Gugatan Batas Usia 65 Tahun dan Dua Kali Daftar Pilpres Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 23 Oktober 2023, 15:39 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

MK menegaskan bahwa permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun telah kehilangan relevansi, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah diberikan interpretasi baru dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

"Inti permohonan pemohon telah kehilangan relevansi sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Anwar.

Sementara itu, permohonan mengenai penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres sebanyak dua kali juga dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh MK. Pasal 169 huruf n UU Pemilu saat ini dianggap sudah cukup jelas dan tegas. Permintaan pemohon dinilai tidak berkaitan dengan makna asli pasal tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Alhamdulillah, Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji untuk Tahun Depan, Segini Jumlahnya

"Inti permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Anwar Usman.

Sementara itu, Hakim Suhartoyo, salah satu hakim konstitusi, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah