Yakinkan Djoko Tjandra Agar Tak Masuk Penjara, Jaksa Pinangki Telah 'Menjual Nama' Petinggi Kejagung

- 8 September 2020, 06:30 WIB
 Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIREBON - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menduga Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah 'menjual nama' atau catut nama seseorang untuk meyakinkan Djoko Tjandra.

Febrie mengungkapkan, tujuang Pinangki mencatut nama seseorang agar Djoko Tjandra mempercayai Pinangki bisa mengatur fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut Febrie mengatakan, fatwa MA tersebut diperlukan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara oleh jaksa dalam kasus cessie Bank Bali.

Baca Juga: Puan Maharani Buahkan Pemikiran Langka DPR, Fadli Zon Ingin Kota Bukittinggi Jadi Kota Perjuangan

"Karena memang dia kan yang menyakinkan Djoko Tjandra bahwa dia bisa mengurus dengan menjual berbagai nama lah dijual. Sehingga Djoko Tjandra awalnya yakin itu," kata Febrie di gedung KPK, Senin, 7 September 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Namun, Febrie enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait kemungkinan nama-nama yang dicatut oleh Pinangki.

"Iya gitu (pencatutan) yang terjadi. Tentunya kalau tanpa dia menjual nama, siapa pun yang diini mana bisa," pungkasnya.

Baca Juga: Bersyukur Warga Jabar Tetap Lintasi Tol dengan Tarif Normal, Ridwan Kamil: Makasih Sudah Didiskon

Diketahui, pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengatakan Jaksa Pinangki menawarkan pengurusan fatwa tersebut kepada Djoko Tjandra sekitar akhir 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Krisna menyatakan, Pinangki telah menyebutkan nama-nama tertentu untuk meyakinkan Djoko Tjandra, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Puan Maharani Benar Prihatin Soal Pancasila Sumbar, Pengamat Ungkit Larangan Injil Berbahasa Minang

"Namanya orang membuat yakin seseorang macam-macam, versinya kenal ini, kenal ini. Menurut keterangan Pinangki demikian (kenal Jaksa Agung), tapi kebenarannya kita enggak tahu, namanya orang menawarkan ingin ikatan diri," ujar Krisna kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dalam kasusnya, Jaksa Pinangki dijerat pasal suap karena diduga menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk urus Fatwa di MA.

Selain itu, ia pun dikenakan pasal pencucian uang, salah satunya diduga bukti yang ditemukan yakni BMW X5 yang disita Kejaksaan Agung diduga dari hasil suap yang diterima dari Djoko Tjandra.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah