Memilih Bersikap 'Wait and See' pada Kasus Jaksa Pinangki, Ali Fikri: KPK akan Ambil Alih Jika...

- 2 September 2020, 15:30 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya. /(Foto: Dok Net)/

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih memilih untuk bersikap 'wait and see' terkait pengambilalihan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

KPK akan mengambil alih perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ada salah satu syarat yang terpenuhi.

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi, " kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Rakyat Masih Menanggung Beban Pandemi, PKS Teguh Tolak Rencana Penghapusan Pertalite dan Premium

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, KPK mendorong Kejagung untuk tetap transparan dan objektif dalam penanganan perkara yang menyeret salah satu jaksa tersebut.

KPK mendorong Kejagung agar mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal kedua institusi itu yang terlibat.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya, " kata Ali.

Baca Juga: SM Entertainment Sebut Ada Peluang Orang Indonesia Debut di Grup Selanjutnya, Kok Bisa?

Adapun, dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x