Yakinkan Djoko Tjandra Agar Tak Masuk Penjara, Jaksa Pinangki Telah 'Menjual Nama' Petinggi Kejagung

- 8 September 2020, 06:30 WIB
 Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Krisna menyatakan, Pinangki telah menyebutkan nama-nama tertentu untuk meyakinkan Djoko Tjandra, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Puan Maharani Benar Prihatin Soal Pancasila Sumbar, Pengamat Ungkit Larangan Injil Berbahasa Minang

"Namanya orang membuat yakin seseorang macam-macam, versinya kenal ini, kenal ini. Menurut keterangan Pinangki demikian (kenal Jaksa Agung), tapi kebenarannya kita enggak tahu, namanya orang menawarkan ingin ikatan diri," ujar Krisna kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dalam kasusnya, Jaksa Pinangki dijerat pasal suap karena diduga menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk urus Fatwa di MA.

Selain itu, ia pun dikenakan pasal pencucian uang, salah satunya diduga bukti yang ditemukan yakni BMW X5 yang disita Kejaksaan Agung diduga dari hasil suap yang diterima dari Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah