Makna Mendalam dari Pernyataan Puan, Pakar: Sumbar Bukan Hanya untuk Satu Etnis, Harapan Pancasila

- 7 September 2020, 18:03 WIB
Puan Maharani.*/iNSTAGRAM @puanmaharaniri
Puan Maharani.*/iNSTAGRAM @puanmaharaniri /@puanmaharaniri/

Atas sebab itu, jika ada sekelompok orang mengatasnamakan suku tertentu menolak pernyataan Puan atau berencana melaporkan ke proses hukum, maka itu adalah kurang pas dan sangat mungkin belum melakukan pengkajian mendalam dan hilostik.

"Seharusnya wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan di semua provinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari," jelas Emrus.

Baca Juga: Cuitan Bernada Pelecehan Seksual Viral, Politikus Demokrat Minta Maaf dengan Narasi Pembelaan Diri

Sementara itu, Emrus menyatakan gamblang bahwa konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 sudah jelas memakai kata setiap warga negara. Artinya, tidak ada diksi kelompok yang berkategori sosial tertentu, sehingga setiap WNI berhak punya hak dan kewajiban yang sama dengan etnis berbeda.

"Konstitusi kita, UUD 1945, menggunakan kata 'setiap' warga negara, bukan menggunakan diksi 'kelompok' atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk etnis. Artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda," pungkas Emrus mengakhiri penjelasan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah