Putusan MK soal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Harus Punya Pengalaman Kepala Daerah, Begini Sikap KPU

- 17 Oktober 2023, 08:32 WIB
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). /pikiran-rakyat

SABACIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian dari permohonan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang diubah menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023.

Mahkamah telah menyetujui sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI Ditolak Mahkamah Konstitusi

Dia mengajukan permohonan agar persyaratan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi usia minimum 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah kami sampaikan, KPU akan menjalankan sebuah evaluasi terhadap ketentuan yang tercantum dalam putusan tersebut," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Media Centre KPU, Jakarta, pada Senin malam.

Baca Juga: KPU Kota Bandung akan Isi Kirab Pemilu 2024 dengan Sosialisasi Parpol

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x