Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2023, 13:40 WIB
MK menolak permohonan uji materi  yang diajukan PSI agar batas usia capres dan cawapres ditetapkan pada usia 35 tahun.
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan PSI agar batas usia capres dan cawapres ditetapkan pada usia 35 tahun. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am./


SABACIREBON – Pupus sudah harapan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk bisa menggolkan permohonan mereka.

Sepeti diketahui, PSI mengajukan permohonan agar batas usia capres dan cawapres ditetapkan pada usia 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Lombok Naik 20 Persen, terdongkrak Helaran MotoGP Mandalika

"Ditolak secara menyeluruh," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sesi pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin 16 Oktober 2023.

Anwar Usman menyatakan mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tidak beralasan secara hukum dalam seluruh aspeknya.

Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) dalam UU Pemilu tidak mencampuri hak-hak kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Senin 16 Oktober 2023

Selain itu, pasal ini juga tidak melanggar hak-hak pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum, serta hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian, alasan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dalam segala hal," ungkap hakim konstitusi Saldi Isra ketika menjelaskan pertimbangan MK. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x