Kecurangan itu mulai mulai dari penggunaan dana pemerintah oleh petahana di masa lalu hingga bermacam-macam kejadian kriminalitas.
"Kalau nggak salah ada 12 jenis pelanggaran pilkada mulai dari pidana sampai administratif," tambah Mahfud.
Untuk itu, memang sempat ada pemikiran soal kemaslahatan, sehingga tercetus pilkada sebaiknya kembali ke DPRD, tetapi dalam prosesnya ternyata pilkada digelar secara langsung dan dipilih oleh rakyat bukan DPRD.
Baca Juga: Berniat Siarkan Langsung Proses Kematiannya, Facebook Turun Tangan Blokir Live Pria Perancis
Maka, pemikirkan kembali ke DPRD tak bisa dikembangkan dengan pertimbangan sejumlah hal-hal positif yang didapat dari sistem tersebut.
"Jadi itu sudah final secara hukum itulah pilihan kita. Itulah sejarahnya mengapa kita harus tetap melaksanakan pilkada secara langsung, karena kita tidak bisa lagi memutar jarum sejarah, perdebatan sudah selesai," tandas Mahfud.***