DPR Apresiasi Retno Marsudi Kecam Keras Aksi Bakar Quran dan Publikasi Ulang Kartun Nabi Muhammad

- 6 September 2020, 08:00 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. /RRI

PR CIREBON - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi atas respon cepat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mengecam keras aksi pembakaran dan perobekan Alquran di Swedia dan Denmark serta publikasi ulang kartun Nabi Muhammad oleh tabloid Charlie Hebdo di Prancis.

Kecaman keras yang mewakili Indonesia itu membuktikan, kaum muslimin tanah air sangat terganggu dengan tindakan penghinaan terhadap dua hal penting Islam.

"Al-Quran dan Nabi Muhammad adalah dua hal yang sangat sakral bagi kaum Muslimin sehingga tindakan yang dilakukan oknum masyarakat di Swedia dan Denmark, serta tabloid Charlie Hebdo di Prancis tidak bisa diartikan lain selain sebuah provokasi berbahaya yang bisa saja mengancam situasi keamanan dunia," ungkap Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Polemik Puan Maharani Merembet Bak Lintasan Api, PKB Balik Badan dari PDIP di Pilkada Sumbar

Lebih lanjut, Aziz menyebut posisi dunia saat ini sedang dilanda bencana Covid-19 yang berdampak pada hampir semua sektor kehidupan umat manusia, sehingga seharusnya dunia hanya membutuhkan situasi yang kondusif dan kerjasama serta gotong royong.

"Bukan justru melakukan hal hal yang menimbulkan provokasi, yang dapat melahirkan situasi tidak kondusif dan bahkan konflik dalam skala besar," tegas Azis.

Selain itu, Azis mengimbau kepada masyarakat khususnya di Indonesia tidak terpancing dengan tindakan provokatif yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab di Swedia, Denmark dan Prancis.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Ngawur Soal Radikalisme, PKS Protes Keras: Kebijakan Negara Bisa Salah Kaprah

Pasalnya, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu sudah menyatakan posisi dengan melayangkan kecaman dan protes terhadap aksi tersebut.

"Kami percaya pemerintah Swedia, Denmark dan Prancis dapat segera menjalankan proses hukum yang berlaku di negara tersebut terhadap para pelaku," jelasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x