Komjak Ikut Campur Proses Hukum Pinangki, Akademisi: Tidak Boleh Bangun Opini, Tidak Boleh Menyerang

- 5 September 2020, 15:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian /

Sebab, jika diamati, menurut Chudry kasus Pinangki baru berjalan selama satu bulan. Sementara Pinangki baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Berkesan dan Melekat di Hati, Simak Deretan Kutipan Bijak dari Drakor 'It's Okay to Not Be Okay'

Lebih lanjut, Chudry menyebut tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum.

"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry.

Senada dengan Chudry, Akademisi dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin juga mengimbau agar Komjak tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan Jaksa Pinang Sirna Malasari.

Baca Juga: Vaksin Sputnik V Rusia Diklaim Miliki Antibodi Lebih Tinggi Saingi Pasien Sembuh Covid-19

Menurutnya, Komjak atau elemen masyarakat lain harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju," ujar Ujang.

Ujang menuturkan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan.

Baca Juga: Deretan Drama JTBC Lanjutkan Syuting Usai Ditangguhkan, Tanggal Siaran Perdana dalam Tahap Diskusi

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x