SABACIREBON-Di tengah penyelidikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak pada kasus penyerangan Pasar Kutabumi Tangerang, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) berdalih surat dari mantri pasar Kutabumi tidak sesuai Standar Operational Procedure (SOP).
Bahkan diungkapkan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar NKR, Ashari Asmat, semua surat permintaan pendampingan kepada siapapun atas nama Perumda NKR harus ditandatangani Direktur Utama.
"Kalau secara SOP semua surat-surat yang keluar terkait misal kita minta pendampingan pengawalan dan lain-lain, itu dikeluarkan oleh Perumda pasar, oleh dirut." katanya kepada awak media, Rabu 5 Oktober 2023.
Terkait isi surat yang tersebar dengan stempel Perumda Pasar NKR belakangan, Ashari Asmat mengaku tidak mengetahuinya.
Bahkan ketika dicecar pertanyaan isi surat yang mengarahkan, agar beberapa pihak menggiring para pedagang dari pasar Kutabumi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), Ashari menegaskan mantri pasar Kutabumi telah dipanggil Direktur Utama Perumda NKR, Finny Widiyanti.
Baca Juga: Profil Rifda Irfanaluthfi, Atlet Senam Artistik Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024
"Ya kita tau, kita gatau ini, ini oknum atau apa gitu. pak Hapid pegawai, kepala pasar, lagi diproses nanti bu Dirut udah panggil dia," ungkapnya.