Kendati demikian, penyidik Jampidsus tidak serta merta percaya dengan pengakuan Djoko Tjandra dan akan mendalami lebih lanjut.
"Yang meninggal itu pengakuan dari Djoko Tjandra, maka lagi dicek meninggalnya di mana, kenapa, kaitan dengan Djoko Tjandra apa," tegasnya.
Baca Juga: Tolak Gunakan Buzzer untuk Dengungkan Kebijakan, KSP: Menyerang dan Membela Itu Sesuatu yang Alamiah
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.
Dana sebanyak itu hanya untuk uang muka atau down payment (DP) kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).***