Perantara Suap Djoko Tjandra dan Pinangki Meninggal akibat Covid-19, Penyidik Tak Langsung Percaya

- 4 September 2020, 17:15 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

PR CIREBON - Ipar Djoko Tjandra diduga kuat sebagai saksi kunci yang berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun, ipar dari Djoko Tjandra dinyatakan telah meninggal dunia karena terpapar Covid-19 pada Februari 2020 lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Susilo Ariwibowo selaku pengacara dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Sumbar Berubah Setelah Dipimpin PKS 10 Tahun, Gerindra: Tidak Elok dan Sok Tahu

Lebih lanjut, Susilo mengatakan Djoko Tjandra telah meminjam uang dari iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya.

"Februari 2020 meninggal, Joker pinjam uangnya iparnya untuk diberikan ke Andi Jaya bukan Pinangki," ujar Susilo, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Djoko Tjandra kepada penyidik.

Baca Juga: Banyak Pihak Dukung Megawati Nyapres Lagi, Pengamat: Mereka Berharap Dapat Cipratan Kue Kekuasaan

"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020.

Kendati demikian, penyidik Jampidsus tidak serta merta percaya dengan pengakuan Djoko Tjandra dan akan mendalami lebih lanjut. 

"Yang meninggal itu pengakuan dari Djoko Tjandra, maka lagi dicek meninggalnya di mana, kenapa, kaitan dengan Djoko Tjandra apa," tegasnya.

Baca Juga: Tolak Gunakan Buzzer untuk Dengungkan Kebijakan, KSP: Menyerang dan Membela Itu Sesuatu yang Alamiah

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Dana sebanyak itu hanya untuk uang muka atau down payment (DP) kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x