“Masih dilakukan kroscek. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” ungkap Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.
Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.***