Selain itu, Inas menyebut UUD 1945 menjamin hak-hak politik warga negara Indonesia agar dihargai dan dihormati oleh siapa pun.
"Termasuk hak untuk mempertahankan kadernya tetap memimpin bangsa ini agar tidak diganggu oleh kaum pecundang yang ingin merebut kekuasaan dengan cara-cara inkonstitusional," pungkas Inas mengakhiri.***