Refly Harun Sebut PSI Buat Candidacy Buying dengan Ngaku Pernah Ditawari Rp 1 M untuk Lawan Gibran

- 8 Agustus 2020, 09:26 WIB
Refly Harun blak-blakan tentang penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi.
Refly Harun blak-blakan tentang penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi. /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

PR CIREBON - Pernyataan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo, Antonius Yoga Prabowo yang mengaku ditawari Rp 1 miliar agar mau mendukung pasangan Achmad Purnomo-Anung Indro Susanto, rupanya mendapat tanggapan dari pengamat, meski mereka menyatakan menolak itu dan lebih memilih mendukung pasangan calon Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa di Pilkada Solo 2020.

Adapun tanggapan itu datang dari Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun ikut merespons pengakuan pengakuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dengan penilaiannya.

Refly Harun memandang hal yang dilakukan PSI itu menunjukkan adanya candidacy buying yang dianggap sebagai sebuah kejahatan dalam Pemilu.

Baca Juga: Debut dengan 'BOY', TREASURE Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia dan Lampaui 6 Juta Penayangan

Meskipun memang sudah lama fenomena candidacy buying atau membayar partai politik demi mendukung seorang kandidat dalam pemilihan umum itu, bukan lagi dianggap sebagai kejahatan.

"Candidacy buying itu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan atau tindak pidana pilkada atau pemilu," ungkap Refly dalam kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Jumat, 07 Agustus 2020.

Lebih lanjut, ia menekan Undang-undang jelas mengatur sistem pilkada tidak boleh menerima uang dari calon secara langsung.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, DPR: Tidak Wajib, Ini Hanya Opsi Terakhir

"Kalau kemudian terbukti tentu dengan proses hukum, maka partai yang bersangkutan dihukum tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada ke depannya, dan calonnya akan didiskualifikasi," jelasnya.

Namun demikian, ia pun tidak menampik karena pada kenyataan, masih ada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam candidacy buying dan berakhir dengan jerat hukum.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x