"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," demikian narasi yang disebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, seperti dikutip dari RRI.
Padahal, ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Libur Turnamen Enam Bulan, Timnas Badminton Siap Digempur Jadwal Padat Selepas Piala Thomas Uber
Bukan hanya ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Artinya, UU Nomor 35/2009 juga jelas melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Dengan demikian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan, para penyalahguna narkotika golongan I dapat diancam pidana paling lama 4 tahun.***