Bersama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial juga menjalankan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi para pemulung.
Program tersebut mencakup pemberian status legal sebagai Kader Penggerak Kebersihan (KPK), asistensi rehabilitasi sosial dan kewirausahaan sosial, serta pemberian jaminan akses terhadap pelayanan layanan dasar.
Sejak Maret hingga Agustus 2020, Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan LKS telah menangani 6.015 warga yang terlantar dan sekitar 70 persen di antaranya merupakan pemulung.***