Apresiasi Jokowi Terkait Bintang Tanda Jasa untuk Petugas Medis, PSI: Mereka Layak Memperolehnya

- 16 Agustus 2020, 08:30 WIB
Presiden Jokowi dalam membacakan pidato kenegaraan memakai baju adat Sabu dari NTT, Jumat 14 Agustus 2020. /Setkab Mgid  HEART Anda wajib minum ini! Agar tensi 120/80 dan pembuluh darah bersih PELAJARI LEBIH→  “Dengan mengenakan pakaian adat ini, Presiden Jokowi hendak mengajak masyarakat untuk mencintai produk-produk Indonesia yang dikenal kaya akan seni kriya, tenun, serta kebudayaan Nusantara,” katanya.  Baca Juga: Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen
Presiden Jokowi dalam membacakan pidato kenegaraan memakai baju adat Sabu dari NTT, Jumat 14 Agustus 2020. /Setkab Mgid HEART Anda wajib minum ini! Agar tensi 120/80 dan pembuluh darah bersih PELAJARI LEBIH→ “Dengan mengenakan pakaian adat ini, Presiden Jokowi hendak mengajak masyarakat untuk mencintai produk-produk Indonesia yang dikenal kaya akan seni kriya, tenun, serta kebudayaan Nusantara,” katanya. Baca Juga: Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen /

PR CIREBON - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dara Nasution, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur dalam menangani pasien Covid-19.

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan dan penghormatan pemerintah kepada tenaga medis dan kesehatan yang gugur dalam bentuk bintang jasa. Mereka layak memperolehnya karena telah merawat pasien Covid-19 dan mempertaruhkan nyawa mereka," ujar Dara, di Jakarta, sebagaimana diberitakan wartaekonomi.co.id partner sindikasi konten Rakyat Merdeka dalam artikel berjudul "Walah! Partai Solidaritas Indonesia Puji-Puji Jokowi Gara-Gara...".

Dara merincikan, penghargaan tersebut terdiri dari 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada dokter dan perawat yang gugur.

Baca Juga: TREASURE Ceritakan Kehidupan Asrama dan Hobi, Junkyu si Ahli Origami dan Junghwan Paling Lama Mandi

Menurutnya, hal ini selaras dengan pertimbangan Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kendati demikian, Dara menilai penghargaan ini jumlahnya hanya sebagian saja dari tenaga medis yang gugur.

Ia berharap, pemerintah melanjutkan dengan pemberian penghargaan tahap kedua kepada petugas medis lainnya.

Baca Juga: Salah Satu Kru I-LAND Positif Covid-19, Mnet Batalkan Semua Jadwal dan Peserta Lakukan Isolasi Diri

"Semoga dalam waktu dekat ini pemerintah dapat memberikan penghargaan untuk petugas medis dan kesehatan yang gugur lainnya," katanya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x