UU Perampasan Aset akan Membuat Orang Berfikir Ulang untuk Korupsi, Pelaku Bisa Miskin. Kok Bisa?

- 14 April 2023, 15:59 WIB
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan /

 

SABACIREBON -Rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset hasil tindak pidana merupakan langkah maju pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi.

RUU ini ketika nanti menjadi undang-undang maka ini langkah maju dalam memberantas praktik korupsi karena pada akhirnya korupsi tidak menguntungkan si koruptor.

Hal tersebut diatas diungkapkan Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan.

Baca Juga: Gedebage Garut Utara Bakal segera Bisa Ditempuh Melalui Jalan Tol

Ia mengatakan hal itu terkait dengan RUU perampasan aset hasil tindak pidana yang hingga kini belum selesai dibahas oleh DPR dan kementerian terkait.

Tuba Helan mengatakan ketika ada UU perampasan aset hasil tindak pidana dijalankan maka pihak-pihak yang melakukan korupsi akan berpikir panjang.

Harta pelaku dari hasil korupsi dan bukan hasil korupsi, kata dia, akan diambil negara untuk menutup kerugian keuangan negara.

"Jadi oknum-oknum yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali karena selain diancam hukuman pidana, juga menjadi miskin," katanya.

Baca Juga: Putusan Banding PT DKI, Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati. Putri dan Kuat Maruf?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu mengatakan regulasi perampasan aset juga akan menguntungkan rakyat karena uang hasil korupsi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat bisa kembali digunakan sesuai peruntukkan.

Oleh sebab itu, kata dia, RUU tersebut sangat mendesak untuk diselesaikan pembahasannya dan selanjutnya disahkan sebagai UU untuk diterapkan dalam memberantas praktik korupsi.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Yuk Nyobain Salat di Masjid Al Jabbar, Ramadan Suasana Nyaman

Artinya, kata dia, tidak ada alasan menunda atau menghalang-halangi pembentukan UU tersebut jika semua elemen pemangku kepentingan memiliki tekad yang sama untuk memberantas praktik korupsi.

"Jadi ini sangat mendesak untuk disahkan, kalaupun ada yang protes itu perlu dipertanyakan kemauan untuk membasmi korupsi," katanya. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x