Sudah Ditangkap Imigrasi, IPW Sayangkan Sikap 'Cuek' Polri Soal 2 Buronan Kelas Kakap di Amerika

- 5 Agustus 2020, 15:07 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.*
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.* /Andika Wahyu/Antara

PR CIREBON - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, menyayangkan sikap 'acuh' atau 'cuek' Mabes Polri terhadap dua buronan kakap lainnya, yaitu Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Kedua buronan tersebut diketahui sudah ditangkap oleh pihak imigrasi di Amerika Serikat (AS).

Pane dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia bertahun-tahun.

Baca Juga: KABAR BAIK, Ridwan Kamil Nyatakan Jawa Barat Bebas dari Zona Merah Covid-19

"Tapi kenapa setelah tertangkap, Polri seperti tidak peduli untuk menjemput dan membawanya ke Indonesia," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Hal itu berbeda dengan Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun dan dijemput oleh polisi di negara yang menangkap dia.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan seorang perwira tinggi bintang tiga polisi, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo Prabowo, yang memimpin tim penjemput, memakai jet eksekutif sewa berkonfigurasi mewah bertuliskan The Grace ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Angka Kematian Lampaui 700.000, Satu Orang Meninggal karena Covid-19 Setiap 15 Detik Sekali

Info yang didapat IPW tentang penangkapan Budiman dan Sai, menyebutkan bahwa kedua buronan itu kini ditahan di Dallas, Amerika Serikat dan sedang diperiksa otoritas keamanan Amerika Serikat.

Berdasarkan pemeriksaan pihak imigrasi Amerika Serikat, penangkapan kedua buronan tersebut menunjukkan red notice sudah tidak ada masa berlakunya.

Hal tersebut terbukti setelah bertahun-tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi Amerika Serikat.

Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi Kampanye Masker, DPR: Pengalihan Isu, Harusnya Ada Sejak Awal Pandemi

Penangkapan keduanya berawal dari kabar yang disampaikan otoritas keamanan Amerika Serikat bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS, berhasil ditangkap Imigrasi AS di wilayah kerja Konsulat Jenderal Indonesia di Houston di negara bagian Texas.

Kedua buronan masuk red notice pada 2018. Mendengar informasi itu, menurutnya Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC langsung berkoordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.

Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan, sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan Amerika Serikat belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan.

Baca Juga: Kritik Anies Terapkan Ganjil Genap Lagi, DPRD DKI: Dia Tak Mau Memihak Rakyat di Tengah Masa Sulit

Sikap lamban Polri inilah yang kemudian disesalkan oleg Pane dalam pernyataan tertulisnya.

Kasus Budiman merupakan penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sedangkan Sai terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi di Jakarta, keduanya terjadi pada Mei 2015.

Dalam kasus Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap personel Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.

Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 milyar.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah