Berdasarkan pemeriksaan pihak imigrasi Amerika Serikat, penangkapan kedua buronan tersebut menunjukkan red notice sudah tidak ada masa berlakunya.
Hal tersebut terbukti setelah bertahun-tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi Amerika Serikat.
Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi Kampanye Masker, DPR: Pengalihan Isu, Harusnya Ada Sejak Awal Pandemi
Penangkapan keduanya berawal dari kabar yang disampaikan otoritas keamanan Amerika Serikat bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS, berhasil ditangkap Imigrasi AS di wilayah kerja Konsulat Jenderal Indonesia di Houston di negara bagian Texas.
Kedua buronan masuk red notice pada 2018. Mendengar informasi itu, menurutnya Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC langsung berkoordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan, sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan Amerika Serikat belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan.
Baca Juga: Kritik Anies Terapkan Ganjil Genap Lagi, DPRD DKI: Dia Tak Mau Memihak Rakyat di Tengah Masa Sulit
Sikap lamban Polri inilah yang kemudian disesalkan oleg Pane dalam pernyataan tertulisnya.
Kasus Budiman merupakan penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sedangkan Sai terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi di Jakarta, keduanya terjadi pada Mei 2015.
Dalam kasus Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap personel Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.