Revisi UU dan Peralihan Pegawai Jadi ASN Bentuk Pelemahan KPK, Novel Baswedan: Kemenangan Oligarki?

- 3 Agustus 2020, 18:26 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

PR CIREBON - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyesalkan kinerja lembaga antirasuah yang kini terasa dilemahkan akibat dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Novel sangat menyesali hal tersebut dan mempertanyakan bahwa pelemahan terhadap KPK merupakan kemenangan oligarki. 

"Ditengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Akui Gagal sebagai Presiden dan Serahkan Jabatan ke Prabowo? Ini Faktanya

Novel menceritakan bahwa membesarkan KPK bukanlah hal yang mudah, sehingga keberadaannya haruslah tetap dijaga dengan baik.

"Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," kata Novel.

Selain itu, Novel pun menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Baca Juga: Jadi yang Pertama dan Terpanjang, Tiongkok Bangun Terowongan Kereta Api Bawah Laut Sepanjang 16,2 Km

"Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir," tegas Novel.

Untuk diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."

Baca Juga: Pandemi Telah Mengubah Cara Kerja, Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital dalam 15 Tahun ke Depan

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat.

Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x