Ketua IPW Sugeng : Penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi

- 26 Februari 2023, 10:14 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /

SABACIREBON - Penangkapan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) disorot Indonesia Police Watch (IPW).

Sugeng mengatakan Helmut merupakan pengusaha tambang yang memegang IUP yang tidak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM.

Perusahaan milik Helmut telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga didukung oleh seorang pengusaha besar sebagai pemilik saham.

Baca Juga: Lagi, Kecelakaan di Tol Cipali Renggut Korban. Berikut Nama-nama Korban

Menurut dia, upaya membungkam Helmut terlihat nyata setelah penyidik Polda Sulawesi Selatan melakukan penahanan. Ironisnya, kata Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

 "Penangkapan ini diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi karena Dirut PT CLM ini hanya memperjuangkan haknya, tetapi malah ditangkap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri, Selasa hingga Rabu pagi, kemudian pada tanggal 23 Februari 2023 didampingi oleh tim kuasa hukum.

Baca Juga: Korban dan Saksi aksi Kekerasan anak Pejabat Ditjen Pajak Minta Perlindungan LPSK

"Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga," katanya.

Sugeng menerangkan bahwa Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel.

 Laporan bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 atau pada hari yang sama.

Baca Juga: HUT ke-50 KSPSI di Majalengka, Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Bilang Begini

Menurut dia, laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar dengan pengamanan pihak kepolisian pada tanggal 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.


Bila Pasal 159 Undang-Undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, menurut dia, maka seharusnya perlakuan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT CLM pascamengambil alih secara melawan hukum.

Baca Juga: Muswil PW Muhammadiyah Jabar, Kasus Tablet Rp 9,18 M Mencuat, Syafie: Jangan Tinggalkan Hutang

Di samping itu, kata Sugeng, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan Helmut bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administratif.

"Hak, kewajiban, dan larangan pemegang IUP ada pada Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB," kata Sugeng.

Baca Juga: Tokoh Muda NU KH Maman Imanulhaq Geram Minta Polisi Tak Ragu Tidak Semua Pelaku Penganiayaan

Adapun beberapa laporan terhadap Helmut. yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.Disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Di samping itu, Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan.

Baca Juga: Raih Prestasi Olah Vocal, Sukseskan Apprisia dan Kini Bangkitkan Keroncong . Mau Tahu Siapa?

Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.

Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Sudah Bersihkah hati kita..? Begini Cara Mengetahui Kesehatan Hati Kita, Menurut Aa Gym

Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan kepada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x