Korban dan Saksi aksi Kekerasan anak Pejabat Ditjen Pajak Minta Perlindungan LPSK

- 25 Februari 2023, 21:58 WIB
Penampilan tersangka penganiayaan pria berinisial S (19) yang merupakan teman anak pejabat DJP Jaksel, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023
Penampilan tersangka penganiayaan pria berinisial S (19) yang merupakan teman anak pejabat DJP Jaksel, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023 /

 

SABACIREBON –Korban kekerasan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak dan beberapa saksi dalam peristiwa itu meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada LPSK.


"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Tonton Aksi Teroris India di Film Hotel Mumbai yang Kembali Tayang di Bioskop Trans TV

Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Baca Juga: Raih Prestasi Olah Vocal, Sukseskan Apprisia dan Kini Bangkitkan Keroncong . Mau Tahu Siapa?

Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan

Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.

Baca Juga: Sudah Bersihkah hati kita..? Begini Cara Mengetahui Kesehatan Hati Kita, Menurut Aa Gym

Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x