Baca Juga: Dibalik Pembubaran 18 Lembaga Negara, Negara Menghadapi Krisis dan Butuh Anggaran Cepat
"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat, karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," tegasnya.
Selain itu, dia juga menduga dalih sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.
Untuk itulah, pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali, tetapi ternyata Djoko Tjandra tetap mangkir dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Disebut Lambat Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo, Polisi: Sudah Disampaikan, Jasad Jadi Kendalanya
"Kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai sini aja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkas Boeyamin.***