Totalitas Hina Hukum Indonesia, Ulah Djoko Tjandra dari Sebar Foto Selfie hingga Dikte Pengadilan

- 21 Juli 2020, 10:47 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara)
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

PR CIREBON - Buronan Djoko Tjandra tak ada habisnya berulah dari jarak jauh untuk mempermainkan hukum Indonesia.

Dimulai dari aksi foto selfie di Bandar Udara Internasional Supadio, Kalimantan Barat yang tersebar dalam media sosial, tepat di saat ia sedang dalam perjalanan menuju persembunyian yang tak terjangkau.

Hingga berlanjut dengan upayanya yang beberapa kali mangkir dari jadwal persidangan, sehingga hanya pengacaranya yang terlihat datang mewakilinya.

Baca Juga: Simalakama Gibran Maju Pilkada Solo 2020, DPC PDIP: Menang Tak Diakui, Kalah akan Permalukan Partai

Bahkan kini, Djoko Tjandra juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang jarak jauh (sidang online) dengan menggunakan sarana teknologi, seperti video conference.

Tentu saja, sejumlah aksi membangkangnya itu dinilai menghina pengadilan, sekaligus meremehkan hukum Indonesia.

Ini yang diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menilai Djoko Tjandra sangat totalitas dalam membangkang hukum. Pasalnya, selama ini sidang daring hanya dapat digelar untuk perkara pidanan yang berada di Indonesia, baik ditahan atau tidak, serta bukan untuk buronan.

Baca Juga: Menentang Teori Planet Mati, Peneliti Sebut Gunung Berapi Aktif Kemungkinan Ditemukan di Venus

"Sidang daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama telah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," ungkan Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 21 Juli 2020.

Atas dasar itu, Boyamin menegaskan Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa posisi dia selama ini adalah buron, sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring.

Bahkan, pengadilan semestinya tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x