Dibalik Pembubaran 18 Lembaga Negara, Negara Menghadapi Krisis dan Butuh Anggaran Cepat

- 21 Juli 2020, 09:58 WIB
Presiden Jokowi. (nett)
Presiden Jokowi. (nett) /

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.

Pembubaran tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin, 20 Juli 2020.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, dibubarkannya 18 lembaga negara oleh Presiden Jokowi karena semangat efisiensi birokrasi.

Baca Juga: Dugaan Sementara Pembunuh Yodi Prabowo, Saksi Mata Melihat Pria Setelan Kantoran dan Berkupluk Hijau

"Kita menghadapi krisis. Kita butuh anggaran yang cepat, dan butuh birokrasi yang cepat dan efektif," kata Donny saat berbincang dengan RRI PRO 3 di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com. 

Donny lalu mengungkapkan, jika sikap Presiden tersebut bukan barang baru. Pasalnya, sejak tahun 2014-2017 sudah 23 lembaga yang dibubarkan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Tiga Kali Mangkir Sidang, Majelis Hakim: Toleransi Majelis Tidak Kita Berikan Lagi

Nantinya, para pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif akan disalurkan kepada kementerian teknis yang bisa menampung tugas-tugas tersebut.

"Jadi memang semangatnya apa yang bisa dikerjakan oleh kementerian tidak perlu membuat lembaga-lembaga baru yang saya kira itu akan membenani birokrasi dan anggaran," pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x