Sidang Sambo : Jaksa Tuntut 6 Mantan Anak Buah Sambo dengan Pidana Penjara dan Denda. Simak Lengkapnya

- 27 Januari 2023, 22:24 WIB
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023 /

Sebanyak 6 anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 27 Januari 2023.

Ke 6 anak buah mantan Ferdy Sambo itu yakni mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan,
 mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Tiga lainnya yaitu mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka  dengan tuntutan hukuman berbeda, mulai dari satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.

Semuanya dijerat dengan  Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab mereka terjerumus jadi pesakitan yaitu Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

 Baca Juga: Tiga Pemain Persib Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC Piala Asia U20 2023 di Uzbekistan


Berikut ini daftar tuntutan  Jaksa terhadap 6  mantan anak buah Sambo

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x